Satreskrim Polres Garut Amankan Tujuh Oknum Komunitas Motor

- Jurnalis

Jumat, 15 Juli 2022 - 06:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WARTA GARUT –  Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Garut mengamankan tujuh oknum anggota komunitas motor yang sekarang sudah menjadi OKP (organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan). yang diduga berbuat onar di Kampung Randukurung Desa Limbangan Kecamatan Balubur Limbangan. Mereka diamankan setelah aksinya terekam CCTV dan menyebar di media sosial.

Kasatreskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi mengatakan, keonaran yang dilakukan oknum tersebut terjadi pada Selasa (5/7/2022) lalu sekira pukul 23.00 di depan minimarket di wilayah Kampung Randukurung. Saat itu, komplotan bermotor itu melakukan konvoi dengan rute Cibiuk-Leuwigoong

Ketika melintas perbatasan Simpang Tiga Limbangan, tiba-tiba ada warga yang merasa terganggu dengan iring- iringan motor mereka. Warga itu pun kemudian meneriaki rombongan. Hal ini didengar mereka.

Para oknum XTC itu pun tak terima diteriaki warga. Rombongan itu pun kemudian memutar balik arah kendaraan mereka dan mencoba mengejar warga yang berteriak.

warga yang tadi berteriak  merasa ketakutan dan langsung melarikan diri dan masuk ke minimarket untuk berlindung” katanya.

Melihat warga bersembunyi di minimarket,kata dia, mereka kemudian membuat keonaran dan kegaduhan. berteriak-teriak mengeluarkan kata kata kasar dan ancaman yang mengakibatkan warga serta serta mereka yang hendak berbelanja merasa terganggu.

“Kalau merusak atau menganiaya tidak dilakukan, cuma mengganggu ketertiban,”terangnya

Dede menerangkan, dengan adanya kejadian itu pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap oknum XTC itu. Mereka pun diamankan di beberapa lokasi berbeda. Pengejaran dilakukan karena mereka dianggap melakukan keonaran yang mengganggu ketertiban umum dan melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 18 tahun 2017 atas perubahan Perda nomor 12 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum

Karena dianggap melanggar perda, mereka dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara atau denda Rp 50 juta. 

“Hanya dikenakan tipiring saja, karena mereka membuat resah warga. Untuk sajam tidak terbukti membawa,”ujarnya.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Garut Ayi Suryana: RW dan RT Jangan Hanya Jaga Lingkungan, Tapi Harus Jadi Mitra Pemerintah
Al Mashduqi IIBS Garut Sambut Delegasi Al-Azhar Kairo: Pererat Sinergi Pendidikan Islam Internasional
Al Malik Travel Fest 2025: Gratis Masuk, Hadiah Umroh dan Ustadz Ternama Hadir di ICE BSD, Yuk Daftar Sekarang!
Sambut Idul Fitri Dengan Pelayanan Optimal, PLN Gelar Apel Pasukan di Garut Selatan
Resmi Ditutup! PasRam Masjid Dar Al Taubah Perum Cempaka Indah Sukses Cetak Generasi Islami
Ucapan Idul Fitri 1446 H/ 2025 Part 2
HP Tidak Bisa di Charge? Coba Cara Ini Sebelum ke Tukang Servis!
ASN Kemenag Garut Dibina Langsung oleh Irwil Itjen Kemenag RI, Didorong untuk Berubah Lebih Baik
Berita ini 301 kali dibaca
id="attachment_18953" align="aligncenter" width="800"] CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82

Berita Terkait

Minggu, 4 Mei 2025 - 10:43 WIB

Wakil Ketua DPRD Garut Ayi Suryana: RW dan RT Jangan Hanya Jaga Lingkungan, Tapi Harus Jadi Mitra Pemerintah

Kamis, 24 April 2025 - 11:17 WIB

Al Mashduqi IIBS Garut Sambut Delegasi Al-Azhar Kairo: Pererat Sinergi Pendidikan Islam Internasional

Kamis, 10 April 2025 - 16:33 WIB

Al Malik Travel Fest 2025: Gratis Masuk, Hadiah Umroh dan Ustadz Ternama Hadir di ICE BSD, Yuk Daftar Sekarang!

Selasa, 25 Maret 2025 - 16:17 WIB

Sambut Idul Fitri Dengan Pelayanan Optimal, PLN Gelar Apel Pasukan di Garut Selatan

Minggu, 23 Maret 2025 - 21:40 WIB

Resmi Ditutup! PasRam Masjid Dar Al Taubah Perum Cempaka Indah Sukses Cetak Generasi Islami

Berita Terbaru

error: Content is protected !!