Satreskrim Polres Garut Amankan Tujuh Oknum Komunitas Motor

Jumat, 15 Juli 2022 - 06:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

WARTA GARUT –  Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Garut mengamankan tujuh oknum anggota komunitas motor yang sekarang sudah menjadi OKP (organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan). yang diduga berbuat onar di Kampung Randukurung Desa Limbangan Kecamatan Balubur Limbangan. Mereka diamankan setelah aksinya terekam CCTV dan menyebar di media sosial.

Kasatreskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi mengatakan, keonaran yang dilakukan oknum tersebut terjadi pada Selasa (5/7/2022) lalu sekira pukul 23.00 di depan minimarket di wilayah Kampung Randukurung. Saat itu, komplotan bermotor itu melakukan konvoi dengan rute Cibiuk-Leuwigoong

Ketika melintas perbatasan Simpang Tiga Limbangan, tiba-tiba ada warga yang merasa terganggu dengan iring- iringan motor mereka. Warga itu pun kemudian meneriaki rombongan. Hal ini didengar mereka.

Para oknum XTC itu pun tak terima diteriaki warga. Rombongan itu pun kemudian memutar balik arah kendaraan mereka dan mencoba mengejar warga yang berteriak.

warga yang tadi berteriak  merasa ketakutan dan langsung melarikan diri dan masuk ke minimarket untuk berlindung” katanya.

Melihat warga bersembunyi di minimarket,kata dia, mereka kemudian membuat keonaran dan kegaduhan. berteriak-teriak mengeluarkan kata kata kasar dan ancaman yang mengakibatkan warga serta serta mereka yang hendak berbelanja merasa terganggu.

“Kalau merusak atau menganiaya tidak dilakukan, cuma mengganggu ketertiban,”terangnya

Dede menerangkan, dengan adanya kejadian itu pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap oknum XTC itu. Mereka pun diamankan di beberapa lokasi berbeda. Pengejaran dilakukan karena mereka dianggap melakukan keonaran yang mengganggu ketertiban umum dan melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 18 tahun 2017 atas perubahan Perda nomor 12 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum

Karena dianggap melanggar perda, mereka dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara atau denda Rp 50 juta. 

“Hanya dikenakan tipiring saja, karena mereka membuat resah warga. Untuk sajam tidak terbukti membawa,”ujarnya.

Follow WhatsApp Channel wartagarut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Susunan Lengkap 26 Wantimpres Prabowo: Ada Rocky Gerung dan Anwar Usman
Desil 1-10 Artinya Apa? Cek Tingkatan dan Peluang Dapat Bansos 2026
Riset Terbaru: AI Tingkatkan Minat Siswa terhadap Sains dan Matematika
Lionel Messi Menggila! Argentina Bungkam Austria 2-0 dan Lolos ke 32 Besar
Rupiah Menguat Tipis ke Rp18.015 Saat Mata Uang Asia Melemah
Banyak Ibu Punya 3 sampai 6 Anak, Putri Karlina Minta Keluarga Mulai Rencanakan Kelahiran
Banyak Anak Terkendala Akta, Putri Karlina Turun Tinjau Program Isbat Nikah
Bupati Garut Harap Sensus Ekonomi 2026 Jadi Solusi Urai Persoalan Ekonomi Daerah

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:27 WIB

Susunan Lengkap 26 Wantimpres Prabowo: Ada Rocky Gerung dan Anwar Usman

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Desil 1-10 Artinya Apa? Cek Tingkatan dan Peluang Dapat Bansos 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:44 WIB

Riset Terbaru: AI Tingkatkan Minat Siswa terhadap Sains dan Matematika

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:59 WIB

Lionel Messi Menggila! Argentina Bungkam Austria 2-0 dan Lolos ke 32 Besar

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:39 WIB

Rupiah Menguat Tipis ke Rp18.015 Saat Mata Uang Asia Melemah

Berita Terbaru

Kegiatan Readhaton Masagi menjadi bagian dari GELIS MASAGI untuk menumbuhkan budaya membaca di MTsN 1 Garut, Jumat (23/10/2026).

PENDIDIKAN

Readhaton Masagi MTsN 1 Garut Hidupkan Budaya Literasi Siswa

Sabtu, 24 Okt 2026 - 08:59 WIB