Satreskrim Polres Garut Amankan Tujuh Oknum Komunitas Motor

- Jurnalis

Jumat, 15 Juli 2022 - 06:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WARTA GARUT –  Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Garut mengamankan tujuh oknum anggota komunitas motor yang sekarang sudah menjadi OKP (organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan). yang diduga berbuat onar di Kampung Randukurung Desa Limbangan Kecamatan Balubur Limbangan. Mereka diamankan setelah aksinya terekam CCTV dan menyebar di media sosial.

Kasatreskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi mengatakan, keonaran yang dilakukan oknum tersebut terjadi pada Selasa (5/7/2022) lalu sekira pukul 23.00 di depan minimarket di wilayah Kampung Randukurung. Saat itu, komplotan bermotor itu melakukan konvoi dengan rute Cibiuk-Leuwigoong

Ketika melintas perbatasan Simpang Tiga Limbangan, tiba-tiba ada warga yang merasa terganggu dengan iring- iringan motor mereka. Warga itu pun kemudian meneriaki rombongan. Hal ini didengar mereka.

Para oknum XTC itu pun tak terima diteriaki warga. Rombongan itu pun kemudian memutar balik arah kendaraan mereka dan mencoba mengejar warga yang berteriak.

warga yang tadi berteriak  merasa ketakutan dan langsung melarikan diri dan masuk ke minimarket untuk berlindung” katanya.

Melihat warga bersembunyi di minimarket,kata dia, mereka kemudian membuat keonaran dan kegaduhan. berteriak-teriak mengeluarkan kata kata kasar dan ancaman yang mengakibatkan warga serta serta mereka yang hendak berbelanja merasa terganggu.

“Kalau merusak atau menganiaya tidak dilakukan, cuma mengganggu ketertiban,”terangnya

Dede menerangkan, dengan adanya kejadian itu pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap oknum XTC itu. Mereka pun diamankan di beberapa lokasi berbeda. Pengejaran dilakukan karena mereka dianggap melakukan keonaran yang mengganggu ketertiban umum dan melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 18 tahun 2017 atas perubahan Perda nomor 12 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum

Karena dianggap melanggar perda, mereka dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara atau denda Rp 50 juta. 

“Hanya dikenakan tipiring saja, karena mereka membuat resah warga. Untuk sajam tidak terbukti membawa,”ujarnya.

Berita Terkait

Ucapan HUT RI Ke-79 Hal 7
Ucapan HUT RI Ke-79 Hal 6
Ucapan HUT RI Ke-79 Hal 5
Ucapan HUT RI Ke-79 Hal 4
Ucapan HUT RI Ke-79 Hal 4
Ucapan HUT RI Ke-79 Hal 3
Ucapan HUT RI Ke-79 Hal 2
Ucapan HUT RI ke 79 Hal 1
Berita ini 304 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Agustus 2024 - 08:15 WIB

Ucapan HUT RI Ke-79 Hal 7

Jumat, 16 Agustus 2024 - 08:12 WIB

Ucapan HUT RI Ke-79 Hal 6

Jumat, 16 Agustus 2024 - 08:09 WIB

Ucapan HUT RI Ke-79 Hal 5

Jumat, 16 Agustus 2024 - 08:05 WIB

Ucapan HUT RI Ke-79 Hal 4

Jumat, 16 Agustus 2024 - 08:01 WIB

Ucapan HUT RI Ke-79 Hal 4

Berita Terbaru

Anggota DPRD Jawa Barat Ceng Malki Soroti Transparansi Pemerintahan Desa di Bayongbong

DPR RI DAN DPRD JAWA BARAT

Anggota DPRD Jawa Barat Ceng Malki Soroti Transparansi Pemerintahan Desa di Bayongbong

Selasa, 16 Des 2025 - 15:20 WIB

Ketua DPRD Garut Apresiasi Running Challenge Kodim 0611/Garut

DPRD GARUT

Ketua DPRD Garut Apresiasi Running Challenge Kodim 0611/Garut

Selasa, 16 Des 2025 - 13:52 WIB

Mahasiswa Uniga Juara 1 Nasional Vocals Gambus di Lasqi Fest

Garut Hari Ini

Mahasiswa Uniga Juara 1 Nasional Vocals Gambus di Lasqi Fest

Selasa, 16 Des 2025 - 07:04 WIB

error: Content is protected !!