WARTAGARUT.COM – Wakil Bupati Garut, drg. Hj. Luthfianisa Putri Karlina, M.B.A., atau yang akrab disapa Teh Putri Karlina, kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengawal transparansi dana desa.
Pada Kamis, 3 Juli 2025, Teh Putri Karlina mendatangi langsung Kejaksaan Negeri Garut untuk berkoordinasi terkait pelaporan dan audit penggunaan dana desa.
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari berbagai aduan masyarakat yang masuk terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa di sejumlah wilayah Kabupaten Garut.
Dalam pertemuannya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne, S.H., M.H., CSSL., CCD., Teh Putri Karlina menegaskan pentingnya edukasi dan transparansi dalam proses audit agar seluruh pihak memahami prosedur dan tidak saling mencurigai.
“Kami ingin desa-desa di Garut dikelola dengan bersih, akuntabel, dan transparan. Audit itu bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk memastikan tidak ada yang dirugikan,” ujar Teh Putri usai diskusi.
Pihak Kejaksaan Negeri Garut pun menyambut baik inisiatif tersebut.
Kajari Helena Octavianne menyatakan kesiapan institusinya untuk mendampingi proses audit desa, termasuk menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
Ia bahkan menegaskan bahwa audit dapat dilakukan mundur hingga 20 tahun ke belakang, jika diperlukan.
“Kami terbuka untuk pendampingan hukum dan audit. Jika ada dugaan pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Helena.
Langkah Teh Putri ini dinilai sebagai upaya konkret untuk membangun Garut yang bersih dan berintegritas, serta menumbuhkan kesadaran hukum bagi pemerintah desa dalam mengelola keuangan publik.
Transparansi menjadi pondasi utama untuk menghindari polemik dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.***
Penulis : Soni Tarsoni















