WARTAGARUT.COM – Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di Kabupaten Garut, seorang residivis berinisial D (42) ditangkap polisi setelah membobol toko ritel modern di Kecamatan Leles dengan cara masuk lewat atap dan menggondol 269 bungkus rokok.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (23/3/2026) dan pelaku berhasil diamankan pada Jumat (27/3/2026).
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengungkapkan kejadian tersebut berlangsung di sebuah Indomaret yang berlokasi di Jalan Pasopati Jaksa Agung R. Soeprapto, Kampung Nagkaleah, Desa Cangkuang, Kecamatan Leles.
Aksi pencurian pertama kali diketahui sekitar pukul 05.50 WIB oleh Andri (39), supervisor toko, yang menemukan kondisi atap bangunan sudah dalam keadaan rusak. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang di dalam toko dilaporkan hilang.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui beraksi seorang diri dengan modus memanjat atap menggunakan tangga bambu. Ia kemudian merusak atap seng dengan cara digunting hingga terbuka.
“Pelaku masuk melalui atap, lalu mengambil barang-barang di dalam gudang, terutama rokok, dan dimasukkan ke dalam karung yang sudah dipersiapkan sebelumnya,” ujar AKP Joko.
Setelah berhasil mengumpulkan barang curian, pelaku melarikan diri melalui jalur yang sama, yakni melalui atap bangunan.
Mendapat laporan tersebut, Tim Gabungan yang terdiri dari Tim Sancang Polres Garut, Polsek Leles, serta Resmob Polda Jawa Barat langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah hukum Polres Garut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 269 bungkus rokok berbagai merek, obeng, gunting, pisau dapur, tangga bambu, tali tambang, serta potongan plat seng yang digunakan untuk membobol toko.
“Akibat kejadian ini, pihak toko mengalami kerugian sekitar Rp20.850.000. Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tegas AKP Joko.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk meningkatkan sistem keamanan, terutama pada jam-jam rawan, guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan dapat terjadi dengan berbagai modus, sehingga kewaspadaan dan sistem keamanan yang baik menjadi kunci utama dalam melindungi aset usaha.***
Penulis : Soni Tarsoni
Sumber Berita : Humas Polres Garut

















