WARTAGARUT.COM – Polsek Cikelet Polres Garut mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan pencurian puluhan buah semangka di wilayah Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Sabtu (13/12/2025).
Pelaku ditangkap warga bersama petugas setelah aksinya diketahui saksi di lokasi kejadian.
Kapolsek Cikelet IPTU Aktas Komalsyah Siregar, S.H. menjelaskan, pelaku berinisial A (20), warga Desa Tipar, Kecamatan Cikelet, diduga mengambil buah semangka dari kebun milik Enceng (50), warga Desa Pamalayan.
Kebun tersebut berada di Kampung Pangawaren RT 04 RW 11, Desa Pamalayan.
“Kejadian diketahui setelah seorang saksi melihat aktivitas mencurigakan di kebun korban. Saksi kemudian melapor ke Polsek Cikelet,” ujar IPTU Aktas.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Polsek Cikelet segera mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan warga setempat.
Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 39 butir semangka.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Cikelet untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya di area perkebunan dan pertanian, serta segera melapor kepada kepolisian jika menemukan tindak pidana di lingkungan sekitar. ***
Penulis : Soni Tarsoni








