Kasat Lantas Polres Garut Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong untuk Meningkatkan Ketertiban Lalu Lintas

- Jurnalis

Rabu, 1 November 2023 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Lantas Polres Garut Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong untuk Meningkatkan Ketertiban Lalu Lintas

Kasat Lantas Polres Garut Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong untuk Meningkatkan Ketertiban Lalu Lintas

WARTAGARUT.COM – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, SAP, telah melakukan langkah tegas dalam menyosialisasikan aturan tertib berlalu lintas yang bertujuan untuk menjaga ketertiban umum.

Salah satu fokus utama dalam sosialisasi ini adalah larangan penggunaan knalpot bising atau knalpot brong bagi kendaraan bermotor di wilayah Garut.

Menurut Iptu Aang Andi Suhandi, SAP, penindakan ini merupakan langkah proaktif untuk menjaga kenyamanan pengendara dan masyarakat secara keseluruhan. 

Hal ini juga sejalan dengan upaya menegakkan peraturan terkait penggunaan knalpot yang tidak standar, yang seringkali mengganggu ketenangan.

Baca Juga :  7 Agenda Utama Warnai Hari Jadi Garut ke-213 Tahun 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

“Kami juga terus berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan sosialisasi dan himbauan terkait larangan penggunaan knalpot tidak standar, seperti knalpot brong,” kata Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, SAP.

“Kami memberikan pembinaan kepada bengkel agar tidak melayani, menjual, atau memasang knalpot tidak standar kepada pengguna kendaraan bermotor yang hendak memasangnya.”tambahnya

Sosialisasi ini, kata Itu Aang, bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat dapat merasa aman dan tidak terganggu, terutama pada jam istirahat yang merupakan waktu untuk beristirahat dan menikmati ketenangan.

Baca Juga :  Kepala Kemenag Garut: Rakerda Penentu Keberhasilan Program 2026

“Kami menghimbau kepada seluruh pengguna kendaraan bermotor untuk segera mengganti knalpot brong dengan yang standar. Ini adalah langkah yang sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.”ujar Iptu Aang dengan tegas.

Penegakan aturan ini merupakan bagian dari upaya Polres Garut dalam menciptakan tata tertib lalu lintas yang baik dan memberikan kontribusi positif terhadap ketertiban umum di wilayah Garut.*(soni)***

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Garut Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit BPR Intan Jabar, Negara Rugi Rp5 Miliar
Polsek Wanaraja Amankan 7 Pelaku Balap Liar di Garut, Warga Sawah Lega Kembali Tenang
Operasi Cipkon 2026, Polisi Tertibkan Peredaran Miras Ilegal di Wanaraja Garut
Darurat! Simpan Sekarang, Ini Daftar Lengkap Nomor Telepon Damkar Garut di Tiap Kecamatan
Toko Oleh-oleh di Garut Terbakar, Kerugian Rp300 Juta, Bupati Ingatkan Bahaya Usaha Tanpa APAR
Tembok Penahan Tanah Ambruk di Leuwigoong, Longsor Ancam Mushola dan Rumah Warga Lansia
Polisi Cek TKP Temuan Pria Meninggal di Leuweung Sancang
Warga Pameungpeuk Digegerkan Temuan Pria Meninggal di Pinggir Jalan
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:37 WIB

Kejaksaan Negeri Garut Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit BPR Intan Jabar, Negara Rugi Rp5 Miliar

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:48 WIB

Polsek Wanaraja Amankan 7 Pelaku Balap Liar di Garut, Warga Sawah Lega Kembali Tenang

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:13 WIB

Operasi Cipkon 2026, Polisi Tertibkan Peredaran Miras Ilegal di Wanaraja Garut

Senin, 19 Januari 2026 - 19:40 WIB

Darurat! Simpan Sekarang, Ini Daftar Lengkap Nomor Telepon Damkar Garut di Tiap Kecamatan

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:05 WIB

Toko Oleh-oleh di Garut Terbakar, Kerugian Rp300 Juta, Bupati Ingatkan Bahaya Usaha Tanpa APAR

Berita Terbaru

error: Content is protected !!