Kasat Lantas Polres Garut Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong untuk Meningkatkan Ketertiban Lalu Lintas

- Jurnalis

Rabu, 1 November 2023 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Lantas Polres Garut Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong untuk Meningkatkan Ketertiban Lalu Lintas

Kasat Lantas Polres Garut Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong untuk Meningkatkan Ketertiban Lalu Lintas

WARTAGARUT.COM – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, SAP, telah melakukan langkah tegas dalam menyosialisasikan aturan tertib berlalu lintas yang bertujuan untuk menjaga ketertiban umum.

Salah satu fokus utama dalam sosialisasi ini adalah larangan penggunaan knalpot bising atau knalpot brong bagi kendaraan bermotor di wilayah Garut.

Menurut Iptu Aang Andi Suhandi, SAP, penindakan ini merupakan langkah proaktif untuk menjaga kenyamanan pengendara dan masyarakat secara keseluruhan. 

Hal ini juga sejalan dengan upaya menegakkan peraturan terkait penggunaan knalpot yang tidak standar, yang seringkali mengganggu ketenangan.

“Kami juga terus berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan sosialisasi dan himbauan terkait larangan penggunaan knalpot tidak standar, seperti knalpot brong,” kata Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, SAP.

“Kami memberikan pembinaan kepada bengkel agar tidak melayani, menjual, atau memasang knalpot tidak standar kepada pengguna kendaraan bermotor yang hendak memasangnya.”tambahnya

Sosialisasi ini, kata Itu Aang, bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat dapat merasa aman dan tidak terganggu, terutama pada jam istirahat yang merupakan waktu untuk beristirahat dan menikmati ketenangan.

“Kami menghimbau kepada seluruh pengguna kendaraan bermotor untuk segera mengganti knalpot brong dengan yang standar. Ini adalah langkah yang sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.”ujar Iptu Aang dengan tegas.

Penegakan aturan ini merupakan bagian dari upaya Polres Garut dalam menciptakan tata tertib lalu lintas yang baik dan memberikan kontribusi positif terhadap ketertiban umum di wilayah Garut.*(soni)***

Berita Terkait

Ngeri! Pria Ngamuk Bawa Golok di Pantai Santolo, Dua Petugas Terluka
Polisi Tangkap Pengedar Tramadol di Leles, Barang Bukti dan Chat Transaksi Disita
Miris! Diiming-imingi Uang Jajan, Remaja 15 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Garut
Terdengar Ledakan Kecil, Rumah Panggung di Garut Langsung Hangus Terbakar
Detik-detik Pria Tersengat Listrik Saat Pasang Baliho, Dievakuasi Dramatis 40 Menit
GEGER! Mayat Pria Ditemukan di Sungai Kering Garut, Polisi Ungkap Fakta Ini
Aksi Nekat! Residivis Bobol Indomaret Garut Lewat Atap, Gasak 269 Bungkus Rokok
Kejaksaan Negeri Garut Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit BPR Intan Jabar, Negara Rugi Rp5 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 17:51 WIB

Ngeri! Pria Ngamuk Bawa Golok di Pantai Santolo, Dua Petugas Terluka

Rabu, 8 April 2026 - 17:42 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Tramadol di Leles, Barang Bukti dan Chat Transaksi Disita

Rabu, 8 April 2026 - 15:39 WIB

Miris! Diiming-imingi Uang Jajan, Remaja 15 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Garut

Selasa, 7 April 2026 - 19:52 WIB

Terdengar Ledakan Kecil, Rumah Panggung di Garut Langsung Hangus Terbakar

Selasa, 7 April 2026 - 19:34 WIB

Detik-detik Pria Tersengat Listrik Saat Pasang Baliho, Dievakuasi Dramatis 40 Menit

Berita Terbaru

error: Content is protected !!