Kasus Mutilasi Garut: Pelaku Dinyatakan Mengalami Gangguan Kejiwaan, Proses Hukum Tetap Berlanjut

- Jurnalis

Rabu, 31 Juli 2024 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Mutilasi Garut_ Pelaku Dinyatakan Mengalami Gangguan Kejiwaan, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Kasus Mutilasi Garut_ Pelaku Dinyatakan Mengalami Gangguan Kejiwaan, Proses Hukum Tetap Berlanjut

WARTAGARUT.COM – Kasus mutilasi yang menghebohkan warga Garut kini memasuki babak baru. Erus, tersangka dalam kasus ini, dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan. Pernyataan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, setelah menerima hasil pemeriksaan kejiwaan dari RS Sartika Asih, Bandung.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli dan dokter dari rumah sakit, yang bersangkutan ini mengalami gangguan kejiwaan,” ungkap AKP Ari Rinaldo, melalui rilis pada Rabu, 31 Juli 2024..

Baca Juga :  Pantas Saja Ramai! Soto Mie Pak Kadir Sajikan Daging Berlimpah dan Risol Garing

Meskipun Erus mengalami gangguan kejiwaan, kasus ini tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku. 

“Saat ini, kami masih melanjutkan penanganan kasusnya. Polisi akan segera melengkapi berkas penyidikan untuk diserahkan kepada Kejaksaan agar dapat segera disidangkan,” tambah Ari.

Kasus mutilasi ini pertama kali menghebohkan warga Garut pada akhir bulan Juni 2024. 

Pada Minggu, 30 Juni 2024, warga di kawasan Sancang, Cibalong, dikejutkan dengan penemuan jasad seorang lelaki di pinggir jalan. Hingga kini, identitas korban masih belum terungkap. 

Baca Juga :  Kapolres Garut Beri Penghargaan di HUT Bhayangkara ke-79: Ini Deretan Warga dan Personel yang Diapresiasi!

Polisi telah melakukan berbagai upaya, termasuk melacak identitas melalui sistem dan menyebarkan gambar wajah korban kepada masyarakat, namun hasilnya belum membuahkan titik terang.

Meskipun proses hukum terhadap Erus akan tetap berlanjut, penanganan khusus akan diterapkan mengingat kondisi kejiwaannya. 

“Nanti yang menentukan hukumannya akan seperti apa, itu majelis hakim,” tutup AKP Ari Rinaldo.

Penulis : Soni Tarsoni

Berita Terkait

Bikin Geger! Pelaku Pelecehan di Angkot Leles Ditangkap Polres Garut Kurang dari 24 Jam, Ini Faktanya
Kejari Garut Tetapkan Kades Sukasenang Tersangka Korupsi Dana Desa Rp452 Juta
Respons Cepat! Longsor di Sukaresmi, Wakil Bupati Garut, Putri Karlina Langsung ke Titik Terdampak
Banjir Landa Cimacan, Wakil Bupati Garut, Putri Karlina Respons Cepat di Lapangan
Distribusi Air PDAM Tirta Intan Garut Dihentikan Sementara, Ini Wilayah Terdampaknya
Longsor Tutup Jalur Garut-Tasik, Camat Cilawu: Akses Belum Bisa Dilalui
Satresnarkoba Polres Garut Tangkap Pengedar Obat Keras di Cibatu, Pelaku Asal Aceh Diringkus!
Sat Narkoba Polres Garut dan Satpol PP Razia Warung Diduga Jual Obat Terlarang, Tapi Ini yang Ditemukan!
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 11:38 WIB

Bikin Geger! Pelaku Pelecehan di Angkot Leles Ditangkap Polres Garut Kurang dari 24 Jam, Ini Faktanya

Selasa, 1 Juli 2025 - 12:58 WIB

Kejari Garut Tetapkan Kades Sukasenang Tersangka Korupsi Dana Desa Rp452 Juta

Senin, 30 Juni 2025 - 09:17 WIB

Respons Cepat! Longsor di Sukaresmi, Wakil Bupati Garut, Putri Karlina Langsung ke Titik Terdampak

Senin, 30 Juni 2025 - 08:34 WIB

Banjir Landa Cimacan, Wakil Bupati Garut, Putri Karlina Respons Cepat di Lapangan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 11:07 WIB

Distribusi Air PDAM Tirta Intan Garut Dihentikan Sementara, Ini Wilayah Terdampaknya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!