Kasus Mutilasi Garut: Pelaku Dinyatakan Mengalami Gangguan Kejiwaan, Proses Hukum Tetap Berlanjut

- Jurnalis

Rabu, 31 Juli 2024 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Mutilasi Garut_ Pelaku Dinyatakan Mengalami Gangguan Kejiwaan, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Kasus Mutilasi Garut_ Pelaku Dinyatakan Mengalami Gangguan Kejiwaan, Proses Hukum Tetap Berlanjut

WARTAGARUT.COM – Kasus mutilasi yang menghebohkan warga Garut kini memasuki babak baru. Erus, tersangka dalam kasus ini, dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan. Pernyataan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, setelah menerima hasil pemeriksaan kejiwaan dari RS Sartika Asih, Bandung.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli dan dokter dari rumah sakit, yang bersangkutan ini mengalami gangguan kejiwaan,” ungkap AKP Ari Rinaldo, melalui rilis pada Rabu, 31 Juli 2024..

Baca Juga :  Anggota DPRD Garut Yudha Puja Turnawan Soroti Data Bansos Garut: Ratusan Ribu KK Harus Diverifikasi!

Meskipun Erus mengalami gangguan kejiwaan, kasus ini tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku. 

“Saat ini, kami masih melanjutkan penanganan kasusnya. Polisi akan segera melengkapi berkas penyidikan untuk diserahkan kepada Kejaksaan agar dapat segera disidangkan,” tambah Ari.

Kasus mutilasi ini pertama kali menghebohkan warga Garut pada akhir bulan Juni 2024. 

Pada Minggu, 30 Juni 2024, warga di kawasan Sancang, Cibalong, dikejutkan dengan penemuan jasad seorang lelaki di pinggir jalan. Hingga kini, identitas korban masih belum terungkap. 

Baca Juga :  Rawan Curanmor! Ini Pesan Penting Kepala Desa Jayaraga Terutama untuk Mahasiswa STIKes Karsa Husada

Polisi telah melakukan berbagai upaya, termasuk melacak identitas melalui sistem dan menyebarkan gambar wajah korban kepada masyarakat, namun hasilnya belum membuahkan titik terang.

Meskipun proses hukum terhadap Erus akan tetap berlanjut, penanganan khusus akan diterapkan mengingat kondisi kejiwaannya. 

“Nanti yang menentukan hukumannya akan seperti apa, itu majelis hakim,” tutup AKP Ari Rinaldo.

Penulis : Soni Tarsoni

Berita Terkait

Akses Jalan Utama Sukawening-Karangtengah Rusak Parah! Warga Desak Pemerintah Lakukan Perbaikan
Bupati Garut Syakur Amin, Soroti Longsor Gunung Jampang dan Stunting di Bungbulang
Satreskrim Polres Garut Tangkap Pelaku Pencurian, Gasak Uang dan Emas Saat Korban Tarawih
Modus Sadis! Komplotan Perampok di Garut Sekap Korban dan Gasak Elpiji Senilai Rp 58 Juta
Polres Garut Buru Perampok Gudang Elpiji, Kerugian Capai Rp 58 Juta!
Polsek Tarogong Kidul Bubarkan Anak-Anak Diduga Akan Perang Sarung di Jayaraga
Polres Garut Sita Puluhan Botol Miras, Gangguan Kamtibmas di Bulan Ramadan Ditekan
Polres Garut Razia Malam Pertama Puasa, Ratusan Knalpot Brong dan Miras Diamankan!
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 11:14 WIB

Akses Jalan Utama Sukawening-Karangtengah Rusak Parah! Warga Desak Pemerintah Lakukan Perbaikan

Minggu, 16 Maret 2025 - 06:14 WIB

Bupati Garut Syakur Amin, Soroti Longsor Gunung Jampang dan Stunting di Bungbulang

Senin, 3 Maret 2025 - 13:44 WIB

Satreskrim Polres Garut Tangkap Pelaku Pencurian, Gasak Uang dan Emas Saat Korban Tarawih

Senin, 3 Maret 2025 - 11:56 WIB

Modus Sadis! Komplotan Perampok di Garut Sekap Korban dan Gasak Elpiji Senilai Rp 58 Juta

Senin, 3 Maret 2025 - 11:40 WIB

Polres Garut Buru Perampok Gudang Elpiji, Kerugian Capai Rp 58 Juta!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!