Kasus Mutilasi Garut: Pelaku Dinyatakan Mengalami Gangguan Kejiwaan, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Rabu, 31 Juli 2024 - 09:25 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Mutilasi Garut_ Pelaku Dinyatakan Mengalami Gangguan Kejiwaan, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Kasus Mutilasi Garut_ Pelaku Dinyatakan Mengalami Gangguan Kejiwaan, Proses Hukum Tetap Berlanjut

WARTAGARUT.COM – Kasus mutilasi yang menghebohkan warga Garut kini memasuki babak baru. Erus, tersangka dalam kasus ini, dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan. Pernyataan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, setelah menerima hasil pemeriksaan kejiwaan dari RS Sartika Asih, Bandung.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli dan dokter dari rumah sakit, yang bersangkutan ini mengalami gangguan kejiwaan,” ungkap AKP Ari Rinaldo, melalui rilis pada Rabu, 31 Juli 2024..

Baca Juga :  27 Santri Mendadak Sakit Diduga Keracunan MBG, Ini Temuan Sementara

Meskipun Erus mengalami gangguan kejiwaan, kasus ini tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku. 

“Saat ini, kami masih melanjutkan penanganan kasusnya. Polisi akan segera melengkapi berkas penyidikan untuk diserahkan kepada Kejaksaan agar dapat segera disidangkan,” tambah Ari.

Kasus mutilasi ini pertama kali menghebohkan warga Garut pada akhir bulan Juni 2024. 

Pada Minggu, 30 Juni 2024, warga di kawasan Sancang, Cibalong, dikejutkan dengan penemuan jasad seorang lelaki di pinggir jalan. Hingga kini, identitas korban masih belum terungkap. 

Baca Juga :  Argentina vs Spanyol Jadi Final Penentu Pergantian Generasi Sepak Bola Dunia

Polisi telah melakukan berbagai upaya, termasuk melacak identitas melalui sistem dan menyebarkan gambar wajah korban kepada masyarakat, namun hasilnya belum membuahkan titik terang.

Meskipun proses hukum terhadap Erus akan tetap berlanjut, penanganan khusus akan diterapkan mengingat kondisi kejiwaannya. 

“Nanti yang menentukan hukumannya akan seperti apa, itu majelis hakim,” tutup AKP Ari Rinaldo.

Penulis : Soni Tarsoni

Follow WhatsApp Channel wartagarut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

27 Santri Mendadak Sakit Diduga Keracunan MBG, Ini Temuan Sementara
Kasatreskrim Polres Garut Ungkap Fakta Baru Penipuan Modus Nikah, Akui 17 Kali Beraksi
Penipuan di Garut! Janji Nikahi Anak Korban Berujung Rumah Diruntuhkan
Polres Garut Ringkus Pelaku Penganiayaan Petugas KAI di Leuwigoong
Terungkap! Kasatreskrim polres Garut Beberkan Penyebab Petugas KAI Dikeroyok
Operasi Gabungan Tertibkan 117 Hektare Perambahan Gunung Papandayan, Ini Faktanya
Polres Garut Bongkar Peredaran Psikotropika, Dua Pengedar Ditangkap dan Pemasok Diburu
Jalur Garut–Bandung Macet Total Usai Truk Terguling di Perbatasan Kadungora

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:39 WIB

27 Santri Mendadak Sakit Diduga Keracunan MBG, Ini Temuan Sementara

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:42 WIB

Kasatreskrim Polres Garut Ungkap Fakta Baru Penipuan Modus Nikah, Akui 17 Kali Beraksi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:32 WIB

Penipuan di Garut! Janji Nikahi Anak Korban Berujung Rumah Diruntuhkan

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:57 WIB

Polres Garut Ringkus Pelaku Penganiayaan Petugas KAI di Leuwigoong

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:36 WIB

Terungkap! Kasatreskrim polres Garut Beberkan Penyebab Petugas KAI Dikeroyok

Berita Terbaru