WARTAGARUT.COM – Pemerintah Kabupaten Garut resmi masuk dalam kandidat Kabupaten Antikorupsi Tahun 2026 setelah menerima kunjungan Tim Observasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Tarogong Kidul, Kamis (9/4/2026), sebagai tahap awal penilaian kesiapan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menyambut langsung kedatangan tim KPK yang didampingi Inspektorat Provinsi Jawa Barat.
Ia menyebut terpilihnya Garut sebagai calon daerah percontohan merupakan kehormatan sekaligus tantangan besar, mengingat jumlah penduduk yang mencapai 2,8 juta jiwa.
“Bagi kami ini adalah evaluasi. Meskipun kami merasa belum sempurna, tapi upaya yang dilakukan sudah berjalan,” ujar Syakur Amin.
Ia menegaskan bahwa transparansi dan tata kelola pemerintahan yang bersih menjadi kunci utama dalam percepatan pembangunan daerah.
Pemkab Garut, lanjutnya, terus memperkuat berbagai indikator kinerja seperti Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
“Kita on the track, meskipun masih banyak yang harus diperbaiki ke depan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Tim Observasi KPK RI, Andhika Widiarto, menjelaskan bahwa observasi ini merupakan tahap awal untuk memastikan kesiapan daerah sebelum masuk ke tahap bimbingan teknis (Bimtek).
Ia mengungkapkan bahwa Garut dipilih melalui proses seleksi ketat, di antaranya memiliki skor Monitoring Center for Prevention (MCP) minimal 75, skor Survei Penilaian Integritas (SPI) yang stabil, predikat SAKIP minimal B, indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memadai, serta opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama dua tahun berturut-turut.
Selain itu, aspek penting lainnya adalah tidak adanya kepala daerah maupun pejabat OPD yang tengah menjalani proses hukum terkait tindak pidana korupsi.
“Kami juga melakukan verifikasi ke aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK. Dan alhamdulillah, sejauh ini kondisinya aman,” ungkap Andhika.
Ia menambahkan, program Kabupaten/Kota Antikorupsi merupakan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kemenpan-RB, Kemendagri, Kemenkeu, serta Ombudsman RI.
Jika lolos tahap berikutnya, Pemkab Garut akan mendapatkan pendampingan intensif hingga mencapai nilai kelulusan minimal 90 untuk ditetapkan sebagai Kabupaten Antikorupsi.
Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat, Eman Sulaeman, menegaskan bahwa predikat tersebut bukan sekadar simbol, melainkan harus diwujudkan dalam pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendukung penuh upaya Pemkab Garut dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih,” pungkasnya.***
Penulis : Soni Tarsoni

















