WARTAGARUT.COM – Dalam rangka Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menertibkan peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, Senin malam (2/1/2026).
Dalam dalam kegiatan tersebut, Polisi mengamankan seorang penjual tanpa izin beserta 15 botol miras sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., bersama jajaran anggota Satres Narkoba.
Razia digelar di sepanjang Jalan Raya Wanaraja yang selama ini menjadi salah satu titik rawan peredaran minuman beralkohol ilegal.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RA (42) yang kedapatan memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 10 botol miras jenis AO ukuran kecil, 3 botol AO ukuran besar, serta 2 botol miras jenis Intisari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RA diketahui menjalankan praktik penjualan miras secara sembunyi-sembunyi melalui warung dan tempat tinggalnya.
Selain itu, transaksi juga dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD) untuk menghindari pengawasan aparat.
“Pelaku menjual miras tanpa izin dan menggunakan sistem COD agar tidak mudah terdeteksi. Pola seperti ini masih sering kami temukan di lapangan,” ujar AKP Usep Sudirman.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pendataan serta interogasi terhadap pelaku. Polisi memberikan pembinaan dan penyuluhan mengenai dampak negatif konsumsi minuman beralkohol terhadap kesehatan dan ketertiban sosial.
AKP Usep menegaskan bahwa Operasi Cipkon 2026 merupakan agenda rutin kepolisian untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya menjelang berbagai agenda sosial dan keagamaan di wilayah Garut.
“Kami berkomitmen menekan peredaran miras ilegal karena berpotensi memicu tindak kriminal, gangguan ketertiban, dan konflik sosial,” tegasnya.
Menurutnya, peredaran miras tanpa izin sering menjadi salah satu faktor pemicu tawuran, kekerasan, dan kecelakaan lalu lintas.
Oleh karena itu, pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan razia secara berkala.
“Kegiatan seperti ini akan kami lakukan secara berkelanjutan, tidak hanya di Wanaraja, tetapi juga di kecamatan lain yang rawan peredaran miras,” tambahnya.
Polres Garut juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran minuman keras ilegal.
“Kami membutuhkan dukungan warga. Jika menemukan praktik penjualan miras tanpa izin, segera laporkan agar bisa segera ditindak,” kata AKP Usep.
Dengan penertiban ini, kepolisian berharap dapat menciptakan rasa aman, meningkatkan kualitas kehidupan sosial masyarakat, serta mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan produktif di Kabupaten Garut.***
Penulis : Soni Tarsoni

















