WARTAGARUT.COM – Lima juru parkir liar diamankan Satuan Samapta Polres Garut saat patroli rutin di kawasan pusat kota, Rabu (10/12/2025), setelah diduga melakukan pungutan liar dan mengganggu arus lalu lintas.
Penertiban ini dilakukan untuk memastikan keamanan, kelancaran, dan kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di sepanjang Jalan A. Yani hingga Bundaran Suci.
Petugas Sat Samapta menemukan para juru parkir liar tersebut tengah beroperasi tanpa izin, bahkan memungut biaya parkir kepada pengendara.
Praktik ini dinilai meresahkan warga dan berpotensi memicu tindakan kriminal.
Kasat Samapta Polres Garut, AKP Ardiyanto, S.H., M.P., mengatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat mengenai keberadaan parkir liar di beberapa titik strategis kota.
“Kami menerima laporan serta keluhan dari warga terkait keberadaan juru parkir liar di beberapa titik pusat kota. Menindaklanjuti hal tersebut, kami melakukan patroli dan mengamankan lima orang yang diduga melakukan aktivitas perparkiran ilegal,” ujar AKP Ardiyanto.
Ia menambahkan bahwa patroli serupa akan terus dilakukan pada lokasi-lokasi rawan pungutan liar.
Lima orang yang diamankan dibawa ke Polres Garut untuk dilakukan pendataan dan pembinaan agar tidak kembali melakukan pelanggaran serupa.
Penertiban ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku lain serta meningkatkan rasa aman masyarakat pengguna jalan.
Polres Garut juga mengimbau warga agar melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar di lapangan.
Penulis : Soni Tarsoni








