WARTAGARUT.COM – Polsek Kadungora Polres Garut terus berupaya memberantas peredaran minuman keras di Kecamatan Kadungora dengan melakukan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang fokus pada minuman keras.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka Ops Mantap Brata Lodaya Tahun 2003-2004 dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kadungora, Kompol Deden, bersama anggota Polsek Kadungora Polres Garut pada Sabtu, 11 November 2023.
Operasi melibatkan patroli ke tempat-tempat yang mencurigakan dan tempat yang diduga sebagai lokasi penjualan minuman keras. Dalam hasil patroli, Polsek Kadungora Polres Garut menemukan warung-warung yang terbukti menjual atau menyediakan minuman keras tanpa izin untuk dijual umum.
Polsek Kadungora Polres Garut berhasil mengamankan barang bukti berupa satu jerigen atau tuak 25 liter yang diduga akan dijual sebagai minuman oplosan.
Pelaku penyedia dan pengedar minuman tersebut melampaui Pasal 538 KUHP jo Perda Kabupaten Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kabupaten Garut No. 2 Tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, SIK, M.Si, melalui Kapolsek Kadungora, Polres Garut, Kompol Deden Saripin, menyatakan bahwa penyedia minuman keras beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kadungora untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tindakan ini menunjukkan komitmen Polsek Kadungora dalam menjaga dan keamanan masyarakat dengan mengatasi peredaran minuman keras ilegal, yang dapat merugikan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.(Soni)***