WARTA GARUT – Faktor Ekonomi dan Perselingkuhan menjadi penyebab paling banyak dilaporkan dalam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara verbal maupun non verbal.

Subkor Perlindungan dan Hak Perempuan, Dra Baridah MM
Hal itu disampaikan Subkor Perlindungan dan Hak Perempuan, Dra Baridah MM di kantor Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Jalan Terusan Pahlawan Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa (4/10/2022).
Ia menyebutkan, Jenis kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara verbal atau tanpa fisik contohnya seperti mengejek,membentak,mengancam termasuk bullying, sementara Kekerasan non-verbal diidentikkan dengan kekerasan fisik seperti memukul,mencubit dan segala macam kekerasan yang berbentuk melukai fisik.
selain itu. kata dia, Ada kekerasan psikologis misalnya perselingkuhan dalam keluarga,Kekerasan penelantaran, Kekerasan ekonomi dan kekerasan tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking.
“Tahun ini yang masuk P2TP2A dan Dinas PPKBPPPA sampai bulan ini ada 12 kasus,”katanya.
Ia menerangkan, Pihaknya telah melakukan upaya Pencegahan, penanganan dan pendampingan kepada korban KDRT dengan cara mengadakan kegiatan diantaranya, Kegiatan Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat dan Sejahtera (P2WKSS), kemudian Sidang Isbat nikah dengan kuota 100 pasangan pertahun.
“Kita memfasilitasi pasangan yang sudah menikah tetapi belum punya buku nikah,”ujarnya.
Tak hanya itu, Pihaknya juga bekerja sama dengan PKK dalam penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan satuan tugas penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
“Kalau Satgas KDRT adanya di Desa sedangkan Poktan KDRT adanya di tingkat RW,”tuturnya.
Terkait Penanganan dan pembinaan, Kata dia, Pihaknya bekerja sama dengan P2TP2A mengadakan pelayanan pendampingan seperti, Layanan psikologis, karena menurut dia, dari KDRT itu biasanya melahirkan trauma baik dari di perempuan maupun di anak-anaknya.
Kemudian layanan medis, misalnya, kata dia, dari kekerasan KDRT terjadi seperti yang dialami Lesti kejora ( Artis) maka, pihaknya mendamping untuk pengobatan ke Rumah Sakit atau Puskesmas.
“ Terus ada layanan hukum, misalnya korban KDRT ini merasa ingin mendorong kasusnya ke ranah hukum, kita dampingi untuk lapor ke Unit PPA Polres Garut,”ucapanya.
Selain itu kata Baridah, di P2TP2A juga, ada Layanan pemberdayaan yaitu berbagai pelatihan bagi korban kekerasan perempuan diantaranya: Pelatihan tata boga, Tata busana, Tata rias.
“Mereka diberi pelatihan, kan kalau bercerai si ibunya harus struggle (Berjuang), harus bisa mencari nafkah untuk anak-anaknya, sehingga di layanan pemberdayaan ini, kita memberikan pelatihan-pelatihan,”katanya




