WARTAGARUT.COM – Polsek Bungbulang Polres Garut bersama Forkopimcam Bungbulang menanggapi laporan dan kekhawatiran masyarakat dengan melakukan tindakan penutupan galian batu akik ilegal pada Jumat, 10 November 2023.
Dari hasil patroli penambangan tanpa izin, Polsek Bungbulang Polres Garut menemukan galian batu ilegal di Kampung Gadog, Desa Mekarjaya, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, SIK, M.Si, melalui Kapolsek Bungbulang, AKP Usep, menjelaskan bahwa penambangan tanpa izin atau galian ilegal dapat menimbulkan potensi bencana alam, seperti banjir, longsor, dan merusak ekosistem alam di sekitarnya.
Dengan kesadaran akan dampak negatif tersebut, Polsek Bungbulang Polres Garut bersama Forkopimcam Bungbulang bekerja sama untuk menyatukan dan menutup seluruh galian batu ilegal di kawasan gunung atau titik-titik yang mencurigakan sebagai tempat penambangan galian batu ilegal.
Tindakan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi lingkungan dan mencegah dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh kegiatan penambangan ilegal.
Kapolsek Bungbulang polres Garut menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang merugikan ekosistem dan keselamatan bersama.(Soni)***