WARTAGARUT.COM– Polres Garut melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Jumat (20/12/2024).
Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., yang di dampingi oleh unsur Forkopimda Kabupaten Garut, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
Kapolres Garut mengatakan Barang bukti yang di musnahkan terdiri dari minuman keras (miras) dan knalpot brong/tidak standar.
Sebanyak 3.783 botol minuman keras dari berbagai jenis, serta 3.781 buah knalpot brong/tidak standar, dimusnahkan dalam kegiatan ini.
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan Stum (alat penghancur), sementara knalpot brong di hancurkan menggunakan mesin potong.
Proses pemusnahan tersebut disaksikan oleh para tamu undangan dan warga masyarakat yang turut hadir dalam acara tersebut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, seperti minuman keras yang dapat menyebabkan gangguan sosial dan knalpot yang menimbulkan polusi suara.
“Pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol komitmen Polres Garut dalam menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat Kabupaten Garut serta menindak tegas peredaran barang-barang ilegal yang merugikan banyak pihak.” Pungkas Kapolres Garut
Penulis : Soni Tarsoni