WARTAGARUT.COM – Jajaran Polres Garut bersama Polsek Cikelet mengamankan seorang pria berinisial AH (43) yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap dua petugas portal di objek wisata Pantai Santolo, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 19.10 WIB saat kedua korban tengah bertugas di pintu retribusi wisata.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin menjelaskan, pelaku datang ke lokasi dengan membawa senjata tajam jenis golok dan menanyakan keberadaan Kepala UPT Pariwisata Pantai Santolo.
“Pelaku datang dengan tujuan menanyakan kepala UPT serta meminta uang sebesar Rp200.000 dari hasil penarikan retribusi kepada korban,” ujar Joko, Rabu (8/4/2026).
Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh korban, sehingga memicu emosi pelaku hingga terjadi perkelahian di lokasi kejadian.
Dalam insiden tersebut, pelaku menggunakan golok yang dibawanya dan melukai kedua korban. Pikri Fauzan (21) mengalami luka sayat pada jari manis tangan kiri, sementara Liga Ginanjar (31) mengalami luka sayat pada tangan kiri.
Kedua korban langsung dilarikan ke Puskesmas Pameungpeuk untuk mendapatkan penanganan medis.
Sementara itu, pelaku berhasil diamankan petugas dan dibawa ke Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah golok bersarung warna cokelat yang digunakan pelaku dalam aksi penganiayaan tersebut.
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 466 dan Pasal 307 KUHP terkait penganiayaan serta kepemilikan senjata tajam tanpa hak,” kata Joko.
Pihak kepolisian memastikan akan meningkatkan pengamanan di kawasan wisata guna mencegah terjadinya insiden serupa dan memberikan rasa aman bagi masyarakat maupun wisatawan, pungkasnya.***
Penulis : Soni Tarsoni
Sumber Berita : Humas Polres Garut

















