Berikut Besaran Denda yang Ditanggung PT Condong Dalam Sidang Tipiring

Kamis, 8 September 2022 - 20:39 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

WARTA GARUT-Pengadilan Negeri (PN) Garut menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait Pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) maupun norma kerja  yang dilakukan oleh PT Condong. Sidang norma dan K3 itu dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Garut, Jalan Merdeka Nomor 123 Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (8/9/2022).

Plt. Kepala UPTD wasnaker Wilayah V Tasikmalaya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Joao De Araujo DAC S.Sos . M.AP
Plt. Kepala UPTD wasnaker Wilayah V Tasikmalaya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Joao De Araujo DAC, S.Sos. M.AP

Plt. Kepala UPTD wasnaker  Wilayah V Tasikmalaya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Joao De Araujo DAC, S.Sos. M.AP menuturkan, Dalam norma kerja ada Wajib Lapor Ketenagakerjaan sesuai dengan undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 Pasal 7 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan  secara berkala.

Tak hanya itu, kata dia, PT Condong melakukan pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang semestinya perusahaan melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap instalasi listrik, kemudian ada poin boiler, genset, yang memang ada kewajiban melakukan pemeriksaan dan pengujian secara berkala.

Baca Juga :  Diskannak Garut Luncurkan Pesona, Dorong Gemarikan dan Inovasi Produk Ikan

“Terkait dengan kasus PT Condong ini,Dari Tahun 2019 sampai saat ini, belum melakukan pemeriksaan dan pengujian secara berkala,”tuturnya.

Ia menerangkan,Beberapa keputusan hasil sidang terkait pelanggaran yang dilakukan oleh PT Condong yaitu, Pertama terkait dengan Wajib Lapor dikenakan denda Rp. 500.000 dan perusahaan perusahaan membayar biaya perkara Rp.1.000, Kemudian terkait dengan Instalasi listrik dan genset masing-masing RP.750.000dan biaya perkara Rp.1.000, Lalu untuk  boiler atau ketel uap dikenakan itu denda Rp.6.000.000 dan biaya perkara sebesar Rp11.000.000, yang nantinya disetorkan di kejaksaan.

Pihaknya berharap, Putusan sidang ini, menjadi efek Jera terhadap perusahaan, terutama PT condong  agar segera melakukan berbagai perbaikan.

“Kami sangat berharap setelah putusan ini, segera mungkin dilakukan perbaikan itu, terutama boiler atau ketel uap ini, resikonya sangat tinggi apabila itu tidak dilakukan, ketika atau suatu saat terjadi peledakan, ini juga akan memakan korban yang sangat banyak,”ujarnya.

Baca Juga :  PESONA Perikanan Diluncurkan di Garut, Dorong Nilai Tambah Produk Perikanan dan Gerakan Masyarakat Gemar Makan Ikan
Wakil Direktur Utama PT Condong Garut Dahyar Sarbi
Wakil Direktur Utama PT Condong Garut Dahyar Sarbi dampingi Kuasa Hukum Syam Yousef, S.H., M.H saat di wartawan usai persidangan, Kamis (8/9/2022)

Sementara, Wakil Direktur Utama PT Condong Garut Dahyar Sarbi mengatakan, Masalah utama yakni boiler atau ketel uap, karena selama lebih dari 35 tahun seharusnya diganti tetapi tidak dilakukan.

“ Dari tahun  2013 saya sudah mau ganti baru, saya sudah pesan, tapi oleh manajemen baru tidak dilanjutkan,”ucapnya.

Saat kembali menjabat Tahun 2019, Pihaknya berencana menyelesaikan persoalan terkait boiler atau ketel uap, namun rencana tersebut urung dilakukan, karena harga beli baru alat tersebut hampir delapan miliar, harga tersebut tidak memungkinkan untuk membeli.

“Saya betulin inti-inti pipa , sesuai arahan Depnaker, saya ikuti semua dan hampir sudah  semua nanti tanggal 15 Oktober sudah dipasang yang baru,”katanya.

Pihaknya, menerima kesalahan dan kelalaian dalam menjalankan kerja termasuk dalam melakukan laporan.

“Saya  menerima keputusan dan akan melakukan perbaikan-perbaikan,”ujarnya.

Follow WhatsApp Channel wartagarut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jalan Pamegatan–Singajaya Diperbaiki, Warga Diminta Bersabar 60 Hari
Anggaran Desa Garut Rp154,85 Miliar, Bupati Ingatkan Risiko Salah Kelola
Diskannak Garut Luncurkan Pesona, Dorong Gemarikan dan Inovasi Produk Ikan
PESONA Perikanan Diluncurkan di Garut, Dorong Nilai Tambah Produk Perikanan dan Gerakan Masyarakat Gemar Makan Ikan
Anggaran Garut 2027 Dipangkas Rp240 Miliar, Pj Sekda Dilantik
RUPS Tahunan Bukan Sekadar Formalitas, Notaris Agustine Merdekawati Ajak Developer Garut Perkuat Tata Kelola Perseroan
Rp2,659 Miliar Santunan JKM Disalurkan kepada 82 Ahli Waris di Garut
Wisuda Tahfidz Qur’an MAN 5 Garut, Kemenag Tekankan Literasi dan Akhlak

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 18:26 WIB

Anggaran Desa Garut Rp154,85 Miliar, Bupati Ingatkan Risiko Salah Kelola

Selasa, 3 November 2026 - 15:49 WIB

Diskannak Garut Luncurkan Pesona, Dorong Gemarikan dan Inovasi Produk Ikan

Selasa, 3 November 2026 - 15:10 WIB

PESONA Perikanan Diluncurkan di Garut, Dorong Nilai Tambah Produk Perikanan dan Gerakan Masyarakat Gemar Makan Ikan

Senin, 2 November 2026 - 14:41 WIB

Anggaran Garut 2027 Dipangkas Rp240 Miliar, Pj Sekda Dilantik

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:48 WIB

RUPS Tahunan Bukan Sekadar Formalitas, Notaris Agustine Merdekawati Ajak Developer Garut Perkuat Tata Kelola Perseroan

Berita Terbaru

Ketua PDM Garut, Dr. Agus Rahmat Nugraha, menyampaikan pandangan mengenai manfaat ChatHPT bagi pemahaman keagamaan umat.

GADGET DAN TEKNOLOGI

Ketua PDM Garut: ChatHPT Bantu Umat Memahami Fatwa Tarjih Muhammadiyah

Jumat, 6 Nov 2026 - 13:03 WIB

Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Garut, Dr. Agus Rahmat Nugraha, M.Ag., saat wawancara bersama WartaGarut.com.

KEAGAMAAN

Milad Muhammadiyah ke-114, PDM Garut Siapkan 17 Kegiatan

Kamis, 5 Nov 2026 - 08:18 WIB