WARTA GARUT-Pengadilan Negeri (PN) Garut menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait Pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) maupun norma kerja yang dilakukan oleh PT Condong. Sidang norma dan K3 itu dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Garut, Jalan Merdeka Nomor 123 Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (8/9/2022).

Plt. Kepala UPTD wasnaker Wilayah V Tasikmalaya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Joao De Araujo DAC, S.Sos. M.AP menuturkan, Dalam norma kerja ada Wajib Lapor Ketenagakerjaan sesuai dengan undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 Pasal 7 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan secara berkala.
Tak hanya itu, kata dia, PT Condong melakukan pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang semestinya perusahaan melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap instalasi listrik, kemudian ada poin boiler, genset, yang memang ada kewajiban melakukan pemeriksaan dan pengujian secara berkala.
“Terkait dengan kasus PT Condong ini,Dari Tahun 2019 sampai saat ini, belum melakukan pemeriksaan dan pengujian secara berkala,”tuturnya.
Ia menerangkan,Beberapa keputusan hasil sidang terkait pelanggaran yang dilakukan oleh PT Condong yaitu, Pertama terkait dengan Wajib Lapor dikenakan denda Rp. 500.000 dan perusahaan perusahaan membayar biaya perkara Rp.1.000, Kemudian terkait dengan Instalasi listrik dan genset masing-masing RP.750.000dan biaya perkara Rp.1.000, Lalu untuk boiler atau ketel uap dikenakan itu denda Rp.6.000.000 dan biaya perkara sebesar Rp11.000.000, yang nantinya disetorkan di kejaksaan.
Pihaknya berharap, Putusan sidang ini, menjadi efek Jera terhadap perusahaan, terutama PT condong agar segera melakukan berbagai perbaikan.
“Kami sangat berharap setelah putusan ini, segera mungkin dilakukan perbaikan itu, terutama boiler atau ketel uap ini, resikonya sangat tinggi apabila itu tidak dilakukan, ketika atau suatu saat terjadi peledakan, ini juga akan memakan korban yang sangat banyak,”ujarnya.

Sementara, Wakil Direktur Utama PT Condong Garut Dahyar Sarbi mengatakan, Masalah utama yakni boiler atau ketel uap, karena selama lebih dari 35 tahun seharusnya diganti tetapi tidak dilakukan.
“ Dari tahun 2013 saya sudah mau ganti baru, saya sudah pesan, tapi oleh manajemen baru tidak dilanjutkan,”ucapnya.
Saat kembali menjabat Tahun 2019, Pihaknya berencana menyelesaikan persoalan terkait boiler atau ketel uap, namun rencana tersebut urung dilakukan, karena harga beli baru alat tersebut hampir delapan miliar, harga tersebut tidak memungkinkan untuk membeli.
“Saya betulin inti-inti pipa , sesuai arahan Depnaker, saya ikuti semua dan hampir sudah semua nanti tanggal 15 Oktober sudah dipasang yang baru,”katanya.
Pihaknya, menerima kesalahan dan kelalaian dalam menjalankan kerja termasuk dalam melakukan laporan.
“Saya menerima keputusan dan akan melakukan perbaikan-perbaikan,”ujarnya.

















Komentar