Polres Garut Tangkap Pelaku Pencurian Kekerasan! Sudah Beraksi 13 Kali, Target Utama Perempuan!

- Jurnalis

Senin, 28 Oktober 2024 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Garut Tangkap Pelaku Pencurian Kekerasan! Sudah Beraksi 13 Kali, Target Utama Perempuan!

Polres Garut Tangkap Pelaku Pencurian Kekerasan! Sudah Beraksi 13 Kali, Target Utama Perempuan!

WARTAGARUT.COM Polres Garut berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan yang beroperasi di Jalan Raya Cilawu – Bayongbong Kampung Sentral Desa Mangkurakyat Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut.

Menurut keterangan korban Sdri. Namila kejadian ini terjadi pada hari Sabtu malam (19/10/2024) saat korban pulang bekerja.

Pelaku “RS” (26) Warga Kecamatan Leles yang mengendarai sepeda motor Yamaha MX, memepet kendaraan korban dan mengambil tas berwarna silver yang tersimpan di dashboard motor korban secara paksa.

Dalam Press releasenya pada  Senin (28/10/2024), Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., yang di dampingi oleh Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo, S.H., M.M., dan Kasi Humas Polres Garut Ipda S. Adhi P, S.H., mengatakan bahwa Pelaku sudah melakukan Aksinya sebanyak 13 kali di berbagai lokasi. 

Baca Juga :  Tegas! Ceng Mujib: BNP Merah Putih Siap Kawal Pemerintah dan Lawan Paham Radikalisme dan Intoleransi

Dan kebanyakan korban dari Pelaku adalah Perempuan karena kebanyakan menaruh Tas nya di dashboard atau di stang motor.

Barang bukti yang di sita dari pelaku meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX King, helm, dan satu unit iPhone XR.

Baca Juga :  Tegas! Ceng Mujib: BNP Merah Putih Siap Kawal Pemerintah dan Lawan Paham Radikalisme dan Intoleransi

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.500.000,-. (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Pelaku kini ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolres Garut menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan setiap tindakan kriminal yang terjadi di sekitar mereka. 

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap perbuatan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat di wilayah Garut,” tegas Fajar.***

Berita Terkait

Tegas! Ceng Mujib: BNP Merah Putih Siap Kawal Pemerintah dan Lawan Paham Radikalisme dan Intoleransi
Makan di Tepi Sungai Jernih? Yuk, Coba D’ Leuwi, Destinasi Hits di Garut!
MAN 1 Garut Berbangga, Shaila Khairunnisa Jadi Finalis Kompetisi Akuntansi Tingkat Nasional
Kolaborasi Lintas Sektor, Anggota DPRD Jabar, Aceng Malki Tegaskan Pentingnya Perlindungan Sosial Tenaga Kerja
PD IPM Garut Cetak Kader Protokoler Profesional, Ini Langkah Besarnya!
Resmi Terpilih Jadi Bupati Garut! Ihat Solihat Beri Ucapan Selamat untuk Pasangan Syakur Amin dan Putri Karlina
Peringati Hari Ibu, H. Saepulloh Berikan Apresiasi dan Hadiah untuk Para Ibu di Kemenag Garut
Libur Natal Aman! One Way Malangbong Pastikan Lalu Lintas Lancar Tanpa Hambatan
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:04 WIB

Tegas! Ceng Mujib: BNP Merah Putih Siap Kawal Pemerintah dan Lawan Paham Radikalisme dan Intoleransi

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:22 WIB

Makan di Tepi Sungai Jernih? Yuk, Coba D’ Leuwi, Destinasi Hits di Garut!

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:23 WIB

MAN 1 Garut Berbangga, Shaila Khairunnisa Jadi Finalis Kompetisi Akuntansi Tingkat Nasional

Kamis, 23 Januari 2025 - 23:51 WIB

Kolaborasi Lintas Sektor, Anggota DPRD Jabar, Aceng Malki Tegaskan Pentingnya Perlindungan Sosial Tenaga Kerja

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:41 WIB

PD IPM Garut Cetak Kader Protokoler Profesional, Ini Langkah Besarnya!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!