WARTAGARUT.COM – Pemerintah Kabupaten Garut mulai menerapkan uji coba kebijakan larangan ASN membawa kendaraan pribadi setiap hari Senin dan Jumat.
Pada momentum perdana kebijakan tersebut, Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, turut terjun langsung mencoba menggunakan angkutan umum menuju agenda kerjanya.
“Hari ini adalah hari pertama uji coba ASN tidak membawa kendaraan pribadi pada hari Senin dan Jumat. Karena ini momen pertama, saya juga harus merasakan bagaimana bekerja menggunakan kendaraan umum,” ujar Putri Karlina dari dalam angkot yang ia naiki pada Jumat pagi, 28 November 2025.
Putri Karlina menyampaikan, kebijakan ini bertujuan mendorong kembali penggunaan transportasi umum di Kabupaten Garut.
Selain mengurangi kemacetan, menurut Teh Putri, penggunaan angkutan umum diharapkan mampu menghidupkan ekonomi masyarakat, khususnya para pelaku transportasi lokal.
“Semoga kebijakan ini membawa dampak baik, mengembalikan ramainya angkutan umum, mengurangi kemacetan, dan menggerakkan ekonomi kerakyatan,” katanya.
Ia juga berharap kebijakan tersebut dapat menjadi program berkelanjutan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendorong efisiensi mobilitas ASN sekaligus keberpihakan terhadap transportasi publik.
“Harapan saya kebijakan ini terus berlanjut dan memberi manfaat bagi masyarakat Garut,” ucapnya menutup keterangan.***
Penulis : Soni Tarsoni

















