WARTAGARUT.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Leles dengan mengamankan seorang pria berinisial I (34), warga Banyuresmi, pada Senin (6/4/2026) malam, yang diduga berperan sebagai perantara penjualan obat terlarang jenis Tramadol.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Asparagus, Desa Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 24 butir obat diduga Tramadol, uang tunai sebesar Rp164 ribu, satu unit telepon genggam, tas selendang, serta bukti percakapan transaksi melalui aplikasi pesan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui tidak memproduksi barang tersebut, melainkan bertindak sebagai perantara yang memperoleh obat dari seseorang berinisial R, lalu menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan.
“Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp70 ribu hingga Rp80 ribu setiap transaksi,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, Rabu (8/4/2026).
Usep menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya kalangan generasi muda.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok, termasuk memburu sosok berinisial R yang diduga sebagai sumber utama peredaran.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” kata Usep.
Polres Garut turut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu pemberantasan peredaran obat terlarang,” pungkasnya.***
Penulis : Soni Tarsoni
Sumber Berita : Humas Polres Garut

















